kesehatan

Pak Jokowi Tolong!! Dana Insentif Nakes RSUD Karawang Belum Dibayarkan Selama 14 Bulan

Sabtu, 9 September 2023 | 13:46 WIB
Para nakes yang bertugas di RSUD Karawang sampai saat ini tengah menunggu kepastian dari pihak manajemen RSUD Karawang dan Pemerintah Daerah terkait dana insentif Covid-19 dan berharap agar secepatnya dapat dibayarkan. (foto: RSUD Karawang).

Ia menjelaskan, selebihnya setelah Maret 2022 pemerintah tidak lagi membayar dana insentif tersebut karena kondisi kasus Covid-19 di Karawang sudah tidak ada lagi.

Terkait jumlah nakes yang mendapatkan insentif penanganan kasus Covid-19, Andi menyebutkan ada 120-200 nakes yang terdiri dari perawat, bidan dan dokter.

Baca Juga: Warga Ngadu ke Cellica Soal Pelayanan di RSUD Karawang, Kinerja Dirut Mulai Dipertanyakan

Para nakes yang bertugas di RSUD Karawang sampai saat ini tengah menunggu kepastian dari pihak manajemen RSUD Karawang dan Pemerintah Daerah terkait dana insentif Covid-19 dan berharap agar secepatnya dapat dibayarkan.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini

Manfaat dan Tips Cek Gula Darah Rutin Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14 WIB

Lantik 377 PPPK Anyar, Ini Pesan Kepala BKKBN Jabar

Selasa, 30 April 2024 | 13:54 WIB

Gejala Polio Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu

Minggu, 31 Maret 2024 | 22:45 WIB