kesehatan

Pertimbangan Kesehatan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok

Sabtu, 8 Januari 2022 | 18:56 WIB
Cukai rokok naik (pixabay)

Libernesia.com - Kenaikan cukai rokok menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra.

Namun, dibalik kenaikan cukai rokok ada cinta pemerintah terhadap rakyatnya.

Pengambilan kebijakan cukai rokok, meski­ kontribusi dalam penerimaan negara sangat besar, Rp175 triliun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan faktor kesehatan.

Baca Juga: Cerita Rumah Sujari Selamat Dari Terjangan Lahar Dingin Gunung Semeru

“Itu (penerimaan negara) gede, kemudian concern kesehatan mun­cul,” kata Sri Mulyani Mentri Keuangan dilansir Libernesia.com dari Pikiran Rakyat, Sabtu (8/1/2022).

Pada 1 Januari 2022, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT). Rata-rata kenaikan 12 persen.

Khusus untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Kenaikan cukai ­menyebabkan harga rokok semakin mahal.

Baca Juga: Britney Spears Unggah Foto Telanjang di Instagram Pribadinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indra­wati mengatakan, da­lam setiap pengambilan keputusan yang dampaknya besar terhadap mayoritas masya­rakat, selalu ada dilema.

Apa­lagi, terkait keputusan kenaikan cukai rokok yang menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra.

Kementerian Keuangan me­masang target kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp20 tri­liun.

Baca Juga: Nyesek Banget, Begini Sejarah Hari Valentine yang Perlu Anda Tahu

Target penerimaan cukai rokok hampir Rp173 triliun pada 2021 dan menjadi hampir Rp193 tri­liun tahun 2022 sehingga kenaikannya hampir Rp20 triliun.

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah, lebih memilih kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Manfaat dan Tips Cek Gula Darah Rutin Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14 WIB

Lantik 377 PPPK Anyar, Ini Pesan Kepala BKKBN Jabar

Selasa, 30 April 2024 | 13:54 WIB

Gejala Polio Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu

Minggu, 31 Maret 2024 | 22:45 WIB