Libernesia.com - Kenaikan cukai rokok menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra.
Namun, dibalik kenaikan cukai rokok ada cinta pemerintah terhadap rakyatnya.
Pengambilan kebijakan cukai rokok, meski kontribusi dalam penerimaan negara sangat besar, Rp175 triliun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan faktor kesehatan.
Baca Juga: Cerita Rumah Sujari Selamat Dari Terjangan Lahar Dingin Gunung Semeru
“Itu (penerimaan negara) gede, kemudian concern kesehatan muncul,” kata Sri Mulyani Mentri Keuangan dilansir Libernesia.com dari Pikiran Rakyat, Sabtu (8/1/2022).
Pada 1 Januari 2022, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT). Rata-rata kenaikan 12 persen.
Khusus untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Kenaikan cukai menyebabkan harga rokok semakin mahal.
Baca Juga: Britney Spears Unggah Foto Telanjang di Instagram Pribadinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam setiap pengambilan keputusan yang dampaknya besar terhadap mayoritas masyarakat, selalu ada dilema.
Apalagi, terkait keputusan kenaikan cukai rokok yang menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra.
Kementerian Keuangan memasang target kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp20 triliun.
Baca Juga: Nyesek Banget, Begini Sejarah Hari Valentine yang Perlu Anda Tahu
Target penerimaan cukai rokok hampir Rp173 triliun pada 2021 dan menjadi hampir Rp193 triliun tahun 2022 sehingga kenaikannya hampir Rp20 triliun.
Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah, lebih memilih kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.