Karena, rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau.
Baca Juga: Kontrak Berakhir, Tokopedia Hapus Konten Video Blackpink
"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," ujarnya.
Apalagi rokok adalah penyebab kematian nomor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya risiko stunting. Kondisi itu tentu tidak baik bagi Indonesia terutama dari sisi perekonomian.
"Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi tinggi dibandingkan tidak merokok. Negara yang memiliki tenaga kerja stunting cenderung memiliki pendapatan perkapita lebih rendah," katanya.
Baca Juga: Dikabarkan Rujuk Dengan Gisella, Ini Jawaban Gading Martin
Pada masa pandemi COvid-19, perokok berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 dibandingkan bukan perokok. Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang tidak.
"Oleh karena itu, dengan bahaya rokok ini pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai," kata dia.***
Artikel Terkait
Britney Spears Unggah Foto Telanjang di Instagram Pribadinya
Jadwal SIM Keliling Wilayah Karawang Hari Ini Sabtu 8 Januari 2022
BTS Sukses Pertahankan Puncak Tertinggi Reputasi Brand Boy Korea
Ini 10 Quote Cinta Kahlil Gibran yang Serat Makna.
Cerita Rumah Sujari Selamat Dari Terjangan Lahar Dingin Gunung Semeru