Pertimbangan Kesehatan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 18:56 WIB
Cukai rokok naik (pixabay)
Cukai rokok naik (pixabay)

Karena, rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat sehingga dilaku­kan kenaikan harga agar makin tak terjangkau.

Baca Juga: Kontrak Berakhir, Tokopedia Hapus Konten Video Blackpink

"Pemerintah berupaya me­lindungi masyarakat dari kon­sumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," ujarnya.

Apalagi rokok ada­lah penyebab kematian no­mor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya ­ri­siko stunting. Kondisi itu tentu tidak baik bagi Indonesia terutama dari sisi per­eko­nomian.

"Keluarga perokok memi­liki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi tinggi dibandingkan ti­dak merokok. Negara yang memiliki tenaga kerja stunting cenderung memiliki pendapatan perkapita lebih rendah," katanya.

Baca Juga: Dikabarkan Rujuk Dengan Gisella, Ini Jawaban Gading Martin

Pada masa pandemi COvid-19, perokok berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 di­bandingkan bukan perokok. Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang ti­dak.

"Oleh karena itu, de­ngan bahaya rokok ini peme­rintah menggunakan instrumen kebijakan cukai," kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manfaat dan Tips Cek Gula Darah Rutin Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14 WIB

Lantik 377 PPPK Anyar, Ini Pesan Kepala BKKBN Jabar

Selasa, 30 April 2024 | 13:54 WIB

Gejala Polio Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu

Minggu, 31 Maret 2024 | 22:45 WIB

Terpopuler

X