Baca Juga: Kontrak Berakhir, Tokopedia Hapus Konten Video Blackpink
Sri Mulyani mengungkap, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp17,9 triliun-Rp27,7 triliun setahun. Dari jumlah biaya tersebut, Rp10,5 trilun-Rp15,6 triliun berasal dari BPJS Kesehatan.
"Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan perdesaan, rokok adalah komoditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," katanya.
Baca Juga: BTS Sukses Pertahankan Puncak Tertinggi Reputasi Brand Boy Korea
Mulai tahun 2022, pemerintah juga akan merombak pembagian dana dari hasil pemungutan cukai rokok. Dana bagi hasil cukai tembakau, terus diperbaiki dari sisi kebijakannya.
Pembagian dana cukai rokok akan disalurkan untuk kesehatan (25 persen), kesejahteraan masyarakat (50 persen), dan penegakan hukum (25 persen).
Baca Juga: Dikabarkan Rujuk Dengan Gisella, Ini Jawaban Gading Martin
Porsi untuk kesejahteraan masyarakat akan dibagi mencakup sebesar 20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen pemberian bantuan.***