Sri Mulyani Minta Perketat Pengawasan Produksi Rokok Ilegal

photo author
- Minggu, 9 Januari 2022 | 14:38 WIB
Ilustrasi Roko Ilegal (Pixabay/Libernesia)
Ilustrasi Roko Ilegal (Pixabay/Libernesia)

Libernesia.com - Naiknya harga cukai rokok sangat rentan menimbulkan produksi rokok ilegal.

Atas hal itu Mentri Keuangan Sri Mulyani mewanti wanti-wanti pengawasan produksi rokok ilegal.

"Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukai­nya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," kata Sri Mulyani, dilansir Libernesia.com dari Pikiran Rakyat, Minggu 9/1/2022.

Baca Juga: Pertimbangan Kesehatan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok

Sri Mulyani berharap dengan adanya kenaikan cukai rokok, tingkat prevalensi merokok masyarakat bisa menurun.

Prevalensi adalah jumlah keseluruhan kasus penyakit yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah.

Pemerintah me­nargetkan prevalensi mero­kok terutama anak usia 10-18 tahun bisa turun menjadi 8,83 persen tahun depan dari saat ini 8,97 persen.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa, Murid SDN Karangjaya III Karawang Belajar di Gedung yang Mau Roboh

"Kebijakan tarif CHT dilakukan agar mendorong rokok semakin tidak terjang­kau masyarakat yang kita lindungi yakni anak-anak dan orang mis­kin," katanya.

Angka prevalensi merokok nasional yaitu 29 persen menempatkan Indonesia sebagai pa­sar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India (WHO).

Berdasarkan lapor­an Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas di Indonesia 33,8 per­sen. Jumlah itu dido­minasi laki-laki, 62,9 persen.

Baca Juga: Cerita Rumah Sujari Selamat Dari Terjangan Lahar Dingin Gunung Semeru

Konsumsi rokok pada pe­rokok usia 10-18 tahun juga mengalami peningkatan 1,9 persen dalam 5 tahun (2013-2018), bahkan anak sudah mulai merokok sejak usia sekolah dasar.

"Karena harga rokok yang murah, bisa dibeli secara batangan, dan tidak ada larangan yang tegas bagi anak-anak untuk membeli rokok. Saat ini, ­harga jual eceran rokok di Indonesia masih tergolong rendah," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manfaat dan Tips Cek Gula Darah Rutin Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14 WIB

Lantik 377 PPPK Anyar, Ini Pesan Kepala BKKBN Jabar

Selasa, 30 April 2024 | 13:54 WIB

Gejala Polio Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu

Minggu, 31 Maret 2024 | 22:45 WIB

Terpopuler

X