Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.***
Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.***
Artikel Terkait
Dianggarkan Capai Ratusan Juta, Anggota DPRD Karawang Keluhkan Sendal Bekas dan Rusak
Dugaan Korupsi dan Penyelahgunaan Wewenang Soal Mamin DPRD Karawang Dilaporkan ke Bupati
Soal Mamin DPRD yang Dilaporkan ke Bupati Diduga Ada Kepentingan Nepotisme
Advokat Gary Gagarin Angkat Bicara Soal Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oknum Debt Colektor