Capai Ratusan Juta Rupiah, SMPN 4 Kotabaru Diduga Lakukan Pungutan Seratus Ribu Rupiah Persiswa

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi pungutan liar di SMPN 4 Kotabaru Kabupaten Karawang, (foto: istimewa).
Ilustrasi pungutan liar di SMPN 4 Kotabaru Kabupaten Karawang, (foto: istimewa).

Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X