Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Pengelolaan Dana Bos 667 Sekolah

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 10:36 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Karawang terkait temuan pengelolaan dana BOS pada 667 sekolah. (foto: Yana Mulyana).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Karawang terkait temuan pengelolaan dana BOS pada 667 sekolah. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Karawang terkait temuan pengelolaan dana BOS pada 667 sekolah.

Dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan Bupati Karawang mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar:

Baca Juga: Pengelolaan Dana Bos pada 667 Sekolah di Karawang Jadi Temuan, Kabid Dikdas Disdik Bungkam

1) Menyusun program/kegiatan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan kepada para
Bendahara BOS

2) Lebih cermat mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Dana BOS di SMPN dan SDN

3) Memerintahkan Kepala Sekolah SDN Balonggandu II, SDN Rengasdengklok Utara I, dan SDN Rengasdengklok Selatan I tidak menggunakan kewenangannya untuk terlibat dalam pengelolaan Kas Dana BOS yang bukan tanggung jawabnya.

4) Memerintahkan Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Dana BOS pada 11 sekolah terkait, lebih cermat menguji tagihan, memverifikasi belanja, memerintahkan pembayaran, serta memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan Bendahara Dana BOS.

5) Memerintahkan Bendahara BOS pada 619 SDN dan 39 SMPN melalui Kepala Sekolah terkait agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menatausahakan kas yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk penyetoran potongan pajak ke Kas Negara dan Kasda.

6) Memerintahkan Bendahara BOS SDN Kalangsari II supaya segera memindahkan
saldo Dana BOS di rekening pribadinya ke rekening Dana BOS, serta mengelola kas
Dana BOS sesuai ketentuan; dan
b. Inspektur Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan atas realisasi penggunaan Dana BOS sebesar Rp61.913.492,00 yang digunakan untuk kegiatan di luar RKAS.

Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)menemukan pengelolaan Kas di bendahara Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada 667 sekolah di Kabupaten Karawang tidak tertib.

Hasil pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 menunjukan kondisi sebagai berikut

Diantaranya, PPN, PPh 21, dan PPh 23 sebesar Rp 852.064.166 pada 620 sekolah terlambat disetorkan ke RKUN, serta Pajak Daerah sebesar Rp 393.635.321 pada 533 sekolah terlambat disetorkan ke RKUD.

Lalu, BPK mencatat pengelolaan dana BOS pada tiga sekolah tidak tertib dan terdapat selisih kurang Kas dana BOS sebesar Rp 58.867.156.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X