Libernesia.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/Mts Sederajat Tahun Ajaran 2023/2024di Kabupaten Karawang dibuka.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 127 Tahun 2023 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar tahun 2023-2024 waktu pelaksanaan dibuka pada tanggal 26 Juni sampai 8 Juli tahun 2023.
Baca Juga: Catat, DPT Pemilu 2024 di Purwakarta Mencapai 733.927 Orang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP juga dibagi menjadi empat jalur yaitu :
1. Jalur Zonasi
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Perpindahan
4. Jalur Prestasi
b. Waktu pendaftaran dilaksanakan sebagai berikut:
1) Tangal 26 Juni s.d 08 Juli 2023 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB
jalur :
a) Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, Luar Kabupaten dan anak guru/tenaga kependidikan (5%);
b) Jalur Satu Desa dengan sekolah tujuan (50%); c) Jalur Afirmasi: KETM, Disabilitas dan Disleksia (20%) apabila kuota disabilitas dan disleksia tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke
KETM:
d) Jalur Non Akademis (15%).
Sebelum melaksanakan pendaftaran ke sekolah tujuan, sekolah asal harus menginventarisir Kartu Keluarga (KK), sertifikat prestasi kejuaraan, selanjutnya berkas divalidasi oleh pejabat yang berwenang.
Artikel Terkait
Benarkah Seseorang Yang Meminjam Uang dari Platform Peminjaman Online Ilegal Tidak Wajib Membayar Utangnya?
Cara Menggunakan Chat GPT yang Baik dan Benar, Simak Penjelasannya
Catat, DPT Pemilu 2024 di Purwakarta Mencapai 733.927 Orang
DAMRI Kolaborasi dengan PIK, Hadirkan Operasional Bus JRC dan Angkutan Shuttle di Daerah Pemukiman