pendidikan

Capai Ratusan Juta Rupiah, SMPN 4 Kotabaru Diduga Lakukan Pungutan Seratus Ribu Rupiah Persiswa

Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi pungutan liar di SMPN 4 Kotabaru Kabupaten Karawang, (foto: istimewa).

Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.***

Halaman:

Tags

Terkini