Libernesia.com - Saber Pungli Kabupaten Karawang angkat bicara terkait pungutan parkir yang dikenakan kepada siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Cikampek.
Saber Pungli Karawang, Sujana menegaskan bahwa pihak sekolah maupun yayasan yang mengelola parkir untuk siswa tidak diperbolehkan. Terlebih kata dia, berbenturan dengan undang-undang aturan lalu lintas.
Baca Juga: Eks Sekjen PKB Resmi Dilaporkan ke Polres Karawang, Begini Dugaan Kasusnya
"Menurut saber itu tidak layak anak anak dikenakan retribusi parkir. Apalagi dihubungkan dengan UU lalulintas," tegasnya.
Sebelumnya, Karawang Monitoring Grup (KMG) mendesak Saber Pungli Karawang untuk turun gunung ke lokasi parkiran SMK Muhammadiyah 1 Cikampek soal dugaan pungutan yang mendapat keluhan dari sejumlah siswa dan orangtua siswa.
Ketua KMG, Imron Rosadi mengatakan bahwa disini peran saber pungli karawang untuk membuktikan apakah ada dugaan tindakan pungutan liar yang merugikan sejumlah siswa maupun orangtua siswa dalam pengelolaan parkir di sekolah.
"Disini harus ada peran saber pungli karawang, jangan hanya diam kejadian ini sudah ada keluhan dari siswa maupun orangtua siswa. Jangan sampai lahan parkir ini dijadikan ajang bisnis sekolah yang berkedok yayasan. Harus terbuka apakah sudah ada izin yang ditempuh? Lalu apakah tercatat dalam retribusi parkir yang bisa menjadi PAD bagi pemerintah daerah," tegasnya.
Dia juga menyinggung soal perkiraan omset yang dihasilkan dari pungutan parkiran tersebut. Bayangkan saja dari ribuan siswa yang dipungut dalam sebulan ditaksir bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Dari keluahan siswa dan orangtua siswa mereka mengaku dipungut Rp 2000 persiswa, dikali ribuan siswa? Dalam sebulan bisa puluhan juta rupiah itu," ungkapnya.
Sementara Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cikampek, Aceng Sukmana mengatakan bahwa uang pungutan yang diambil dari parkir siswa di sekolah tersebut merupakan pengelolaan yang dilakukan langsung oleh pihak PCM.
"Jadi soal pengelolaan parkiran itu tidak sama sekolah, tapi dikelola langsung oleh pihak PCM ya," terangnya.
Alasan PCM melakukan pungutan sendiri kata dia, karena adanya pembiayaan yang dikelurkan oleh pihak PCM dalam menjalankan bisnis yang melibatkan siswa tersebut. Diantaranya pembiayaan sewa lahan serta kegiatan lainnya yang mengatasnamakan kepentingan umat.
"Hasil dari uang parkir itu kita pakai buat biaya sewa lahan sebesar Rp 100 juta rupiah pertahun dan kegiatan bina desa dalam memberikan kontribusi ke lingkungan," ungkapnya.
Sementara saat disinggung soal izin yang harus ditempuh terkait pungutan parkiran di samping halaman SMK Muhammadiyah Cikampek itu, pihak komite mengaku belum memiliki izin yang seharusnya.