"setiap boat ada pelampung tapi tidak diwajibkan, mbok pake karepmu ora yo karepmu (kamu pakai terserah tidak kamu pakai juga terserah )gitu pengalaman dulu,"katanya.
Diduga motoris tersebut tidak dapat berenang sehingga tenggelam dengan cepat.
Korban diketahui bernama Darmin, warga Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan.
Proses pencarian telah dilakukan oleh BPBD dan tim SAR setempat dengan menyisir telaga.
Usai dilakukan pencarian oleh tim SAR, pengemudi Speedboat tersebut akhirnya ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Alhamdulillah korban sudah diketemukan. Namun meninggal dunia,"ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Dalareskha.***
Artikel Terkait
Begini Niat Puasa Syaban yang Tidak Boleh Terlewatkan
Selain Didenda Rp 500 Ribu, Ini Sanksi Bagi Mal Festival Citylink Bandung Soal Kerumunan Nonton Barongsai
Ingin Besarkan Anak, Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukum
Dalam Kondisi Darurat, Dianjurkan Wudu dengan Air Minum atau Tayamum ?
Manfaat Ketumbar Bagi Kesehatan, Bisa Mengobati Kesemutan