Libernesia.com - Bawaslu Kabupaten Karawang terkesan tutup mata dan bungkam soal hebohnya amplol seratus ribuan yang bergambar salah satu Bacaleg.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap Anggota Bawaslu, Kusnadi tidak sama sekali memberikan tanggapannya saat ditanya terkait bacaleg yang diduga terlibat adanya dugaan pembagian amplop seratus ribuan.
Baca Juga: Belum Terdaftar Bacaleg Ini Sudah Nyawer Duit, Bawaslu Diminta Segera Bertindak
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan tindak pidana pemilu.
"Media sosial kami pun sudah dibanjiri informasi ini. Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadhan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, termasuk berkampanye di masjid.
Lolly sempat menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," kata Lolly.
Baca Juga: Dea Eka Rizaldi, Bacaleg Provinsi Partai Gerindra Minta Doa Restu ke Keluarga Laskar NKRI
Diberitakan sebelumnya, Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg, red) baru akan dimulai beberapa bulan ke depan, namun sangat disayangkan ada Bacaleg yang sudah menunjukan ketidaksportifan dengan cara membagi-bagikan uang kepada warga.
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut berasal dari salah satu Partai besar di Karawang Daerah Pemilihan (Dapil, red) 5 diketahui sudah membagikan uang, meski dirinya pun belum terdaftar sebagai Calon Legislatif.
Berdasarkan temua awak media dilapangkan, pembagian uang dengan nominal 100 ribu rupiah tersebut menggunakan amplop putih yang bergambar dan bernama bakal calon legislatif serta partai pengusungnya tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Bacaleg dan juga partai pengusungnya.***
Artikel Terkait
Sekelompok Pemuda Terlibat Aksi Balap Liar Berhasil Diamankan Tim UPRC Sat Samapta Polres Garut
Irjen Pol Andry Wibowo Memberikan Arahan Saat Launching Satgas Pencegahan Korupsi di Probolinggo
Peru Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
KPU Temukan 9.198 Polisi Masuk Daftar Pemilih 2024, Polri: Kami Akan Verifikasi