politik

Nama Anggota Komisioner Bawaslu Karawang Masih Tercatat Jadi Pendamping Desa, Kemendes : Saya Juga Gak Paham

Sabtu, 18 November 2023 | 09:29 WIB
Database pendamping desa dari web Kemendes, (foto: dok kemendes).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc.

Hal tersebut disampaikaan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu pada Rabu (30/11/2022).

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.***

Halaman:

Tags

Terkini