Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah, tanpa repot-repot harus datang ke Mapolres Purwakarta.
Setiap hari Satlantas Polres Purwakarta menghadirkan pelayanan SIM Keliling, mulai Senin hingga Sabtu.
Baca Juga: Jelang Penetapan DCT dan Kampanye, Bawaslu Karawang Beri Alarm untuk 297 Kades
Namun, pelayanan SIM Keliling ini digilir di sejumlah titik di wilayah Purwakarta, dan hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pembuatan baru, tetap harus ke Mapolres Purwakarta.
Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di Purwakarta pada hari ini, Senin 18 September 2023 digelar di halaman Pos Pol Ciparung, Cibatu, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Cegah Aksi Perundungan dan Kekerasan di Sekolah, Pemkab Karawang Bentuk TPPK
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi dalam perpanjangan SIM di antaranya:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat tes psikologi (di tempat)
Harus diperhatikan bagi masyarakat Purwakarta kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak menerima pelayanan pembuatan SIM baru.***