Libernesia.com - Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mendesak PT. Pertamina untuk segera menghentikan kegiatan operasional terkait eksplorasi minyak dan gas (Migas) yang berlokasi di dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Pasalnya sejak dimulainya eksplorasi Migas pada 16 Agustus 2023 hingga saat ini, PT Pertamina belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca Juga: DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Serah Terima Fasos Perumahan di Kelurahan Palumbonsari
Ketua komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin sangat menyesalkan, PT. Pertamina sudah melakukan proses ekplorasi Migas di Desa Pasirmulya tanpa memiliki surat izin dari Bupati Karawang sebagai salah satu syarat wajib melakukan aktivitas pertambangan di Karawang.
“Harusnya PT Pertamina sebagai salah satu perusahaan BUMN memberikan contoh yang baik kepada perusahaan perusahaan swasta maupun perusahaan asing lainnya dengan mematuhi aturan yang berlaku, jangan sampai memberikan contoh yang tidak baik, terlebih menunjukan sikap arogansi,” ungkap Khoerudin seusai pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina dan Ormas MPC Pemuda Pancasila Karawang, diruang Rapat Komisi I. Senin (06/11/23).
Khoerudin menambahkan, pada UU Cipta kerja yang terbaru memang ada yang mengatur perizinan, akan tetapi tidak serta merta Pemkab Karawang tidak dilibatkan dalam proses perizinan eksplorasi, PT Pertamina harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu ke Pemkab Karawang, karena ESDM provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan izin eksplorasi tanpa ada surat izin penetapan eksplorasi dari Bupati Karawang, meskipun Pertamina sudah memiliki KKPR dan LSD.
Khoerudin berharap, PT Pertamina segera menyelesaikan proses perizinan ke Pemkab Karawang, agar tidak menimbulkan riak riak dimasyarakat yang memaksa menghentikan kegiatan operasional PT Pertamina di Desa Pasirmulya.
Baca Juga: DPRD Karawang Sahkan Pengunduran Diri Teh Celli dan Setujui Pengangkatan Haji Aep Jadi Plt Bupati
“Maka dari itu, kami merekomendasikan kepada Pemkab Karawang untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi migas PT Pertamina di Desa Pasirmulya, sampai PT Pertamina melengkapi izin dari Pemkab Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perwakilan dari PT. Pertamina yang mengikuti RDP dengan komisi I, enggan angkat bicara saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan eksplorasi migas di Desa Pasirmulya.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK
Presiden Jokowi Lantik Edy Natar Nasution Sebagai Gubernur Riau
DPRD Karawang Sahkan Pengunduran Diri Teh Celli dan Setujui Pengangkatan Haji Aep Jadi Plt Bupati
DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Serah Terima Fasos Perumahan di Kelurahan Palumbonsari