DPRD Karawang Apresiasi Program Universal Health Coverage bagi Masyarakat

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 12:25 WIB
Paripurna DPRD Karawang, (foto: humas).
Paripurna DPRD Karawang, (foto: humas).

Libernesia.com - Program Universal Health Coverage (UHC) bagi Masyarakat Karawang diapresiasi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani. Di antaranya Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Indriyani menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait rekomedasi yang ia bacakan saat Sidang Paripurna DPRD terkait UHC dapat direalisasikan. Dengan demikian, Program Karawang Sehat sekarang sudah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Anggota DPRD Karawang Dapat Penghargaan dari Badan Kehormatan

“Ketika masyarakat yang berobat dan BPJS-nya non aktif atau tidak memiliki jaminan kesehatan, bisa dimasukan sebagai penerima UHC melalui aplikasi SORABI. Jadi masyarakat jangan khawatir terkait masalah jaminan kesehatan, Pemerintah berjuang dan tetap mengalokasikan anggaran,” ujarnya.

Indriyani menambahkan, tentu ini sesuai Undang-Undang bahwa Pemerintah harus hadir demi menjamin kesehatan seluruh masyarakat. Kedepan, pihaknya akan memperjuangkan Program Sekolah Gratis bagi masyarakat, agar masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses pendidikan.

“Mudahan-mudahan saya bisa melanjutkan, yaitu sekolah gratis bagi masyarakat. Agar masyarakat mudah dalam mengakses pendidikan,” harapnya.

Baca Juga: Ditolak Warga, DPRD Karawang Minta Pemda Kaji Ulang Soal Rencana Perluasan TPAS Jalupang

Masih indri menambahkan, sebenarnya Program Karawang Sehat tetap ada, tapi peruntukannya khusus bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau masyarakat yang tidak memiliki identitas. Jika ODGJ sakit atau kecelakaan misalnya, tinggal dibawa ke rumah sakit dan anggarannya sudah kita siapkan.

“Jadi, Kepala Desa dan Camat atau masyarakat tidak bingung, ketika ODGJ sakit, saha nu ngurus-ngurusna, Alhamdulilah Pemkab Karawang masih menganggarkan untuk pelayanan kesehatan bagi ODGJ ataupun masyarakat yang tidak memiliki kependudukan jelas atau KTP,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X