Libernesia.com - Asistensi Percepatan Rehabilitasi bagi pecandu dan Penyalahguna Narkotika dan Pembentukan Tim Pokja tingkat daerah.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi didampingi Dir Narkoba Polda Jabar membuka Asistensi Percepatan Rehabilitasi bagi pecandu dan Penyalahguna Narkotika dan Pembentukan Tim Pokja tingkat daerah.
Baca Juga: Bupati Karawang Tinjau Lokasi P2WKSS di Desa Gombongsari Rawamerta
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan presiden yaitu :
1. Melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
2. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan aparat yang terlibat di dalamnya.
3. Rehabilitasi pada pengguna narkoba.
4. Pencegahan penyelundupan narkoba.
Sistem Peradilan Pidana terpadu belum mampu membangun penanganan yang efektif sebab cenderung berjalan sendiri sehingga menyebabkan penegakan hukum punitif yakni hukuman dan pembalasan.
Hal inilah yang mengakibatkan biaya penanganan perkara menjadi besar dan berdampak pada tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan meningkat bahkan melebihi kapasitas (Over Capacity) dimana 60% penghuni merupakan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu mendorong agar pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restorative Justice atau keadilan restoratif, sebab jumlah kasus narkoba terutama pengguna narkoba menjadi penyumbang terbesar di lembaga pemasyarakatan.***
Artikel Terkait
Begini Kronologis Perubahan Suara Caleg DPRD Karawang yang Berubah Sampai Ribuan, Anggi PKB Sampai Kaget
Bupati Karawang Temui Perwakilan Warga Wancimekar Bahas TPA Jalupang
Sistem ETLE dan Aplikasi E-Silang Resmi Diterapkan di Karawang
Bupati Karawang Tinjau Lokasi P2WKSS di Desa Gombongsari Rawamerta