Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Modern

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 20:46 WIB
Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, (foto: humas).
Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, (foto: humas).

Libernesia.com - Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Bappemperda DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH dengan dihadiri  anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung yaitu Rieke Suryaningsih, SH, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, Hj. Siti Nurjanah., SS, dan Ir. H. Agus Gunawan.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH menuturkan, pembahasan pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di tingkat pansus telah selesai dan disepakati.

"Hari ini kami hanya membahas dua pasal, yaitu Pasal 8 dan Pasal 21, dua-duanya alhamdulillah sudah bisa selesaikan. Selain itu, tadi juga ada penambahan  pembahasan mengenai aturan dan penerapan sanksi mengenai jam operasional juga ketentuan batas jarak," ujarnya.

Pimpinan rapat pun mengatakan, hasil penetapan pembahasan yang telah diputuskan, harus dapat dipastikan ketepatan di dalam penulisan pada setiap pasal maupun paragraf di dalam naskah raperda tersebut. 

Hasil perbaikan dari pembahasan raperda yang telah ditetapkan, agar dapat disampaikan kembali ke Pansus 5 DPRD Kota Bandung untuk dipelajari lebih lanjut, sebelum diserahkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat.

"Dengan telah selesainya pembahasan dan disepakati ketetapan pengambilan keputusan raperda ini, maka diharapkan pelaksanaan dan penerapan aturan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X