Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kades Cikampek Timur Maksimalkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 14:54 WIB
Kepala Desa Cikampek Timur akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun desa lebih baik lagi. (foto: istimewa).
Kepala Desa Cikampek Timur akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun desa lebih baik lagi. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Usai menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang untuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang bertambah dua tahun dari masa jabatan awal.

Kepala Desa Cikampek Timur akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun desa lebih baik lagi.

Baca Juga: Berikan Manfaat Bagi Masyarakat Sekitar, Bupati Aep Apresiasi Perayaan Waisak Se-Jawa Barat di Percandian Batujaya

"Hari ini sebanyak 282 Kades Se-Kabupaten Karawang telah menerima Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, dilaksanakan di gedung Plaza Pemda Karawang, pada hari senin pagi (3/6)," Ucap Kades Cikampek Timur Kriswanto.

Ia menambahkan, perpanjangan masa kerja kades tentunya termaktub dalam amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. "Ya pada prinsip nya syukur. Alhamdulillah, berkat perjuangan temen kepala desa seluruh Indonesia, UUD desa bisa di rubah dan di perbarui yang asal 6 tahun menjadi 8," tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya perpanjang masa jabatan, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menggunakan angaran yang terima oleh desa. Selain itu, untuk kinerja pemerintahan desa akan lebih ditingkatkan. "Pastinya akan meningkatkan lagi kinerja pemerintahan desa," ungkpnya.

Ia mengaku, untuk menjadi prioritas yang harus dikerjakan tentang pelayanan masyarakat pembangun infrastuktur. "Akan lebih memberikan pelayanan yang maksimal dan membangun infrastuktur, sehingga epek manfaat bisa dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X