Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan pada pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang ada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemeriksaan atas penyerahan aset PSU kepada Pemkab Karawang menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Baca Juga: Hari Kedua Idul Adha, Kemenag Karawang Sembelih Belasan Hewan Kurban
Pertama, Proses penyerahan Aset PSU belum dilakukan seluruhnya. Hasil pemeriksaan dokumen penyerahan aset PSU menunjukkan selama kurun waktu tahun 2004 s.d. 2022.
Sebanyak 255 developer telah menyerahkan PSU berupa fasos dan fasum seluas 2.952.245 m2 dan sebanyak 165 developer belum menyerahkan PSU berupa fasos atau fasum seluas 321.295 m2.
Atas kewajiban penyerahan PSU tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasaan
Pemukiman (PRKP) melalui Tim verifikasi belum secara optimal melaksanakan
persiapan, pelaksanaan penyerahan PSU oleh pengembang properti dan pasca
penyerahan PSU.
Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada Bupati Karawang untuk mendapatkan penetapan PSU. Delapan Fasos dan Fasum Perumahan Belum Tercatat Hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap tanah menunjukkan mutasi masuk Aset Tetap Tanah atas PSU yang diserahkan oleh pengembang properti belum termasuk penyerahan lima PSU seluas 16.593,00 M2.
Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, Pasal 23 menyatakan bahwa “Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c.
Baca Juga: Pemkab Karawang Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Nelayan
Hal tersebut mengakibatkan PSU berupa Fasos/Fasum seluas 321.295 m2 dari 165 pengembang properti berpotensi dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan dan PSU berupa Fasos/Fasum seluas 16.593,00 m2 belum tercatat sebagai BMD dan belum diketahui nilainya.
BPK menegaskan Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman belum melakukan monitoring dan evaluasi secara optimal atas PSU yang belum diserahkan oleh
pengembang properti dan Kepala Bidang Aset DPKAD belum mencatat delapan Fasos/Fasum yang telah diserahkan oleh pengembang properti.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
PRKP menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bidang Aset DPKAD untuk penyajian aset PSU tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas PRKP agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas PSU yang belum diserahkan oleh pengembang dan Kepala Dinas PRKP berkoordinasi dengan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi dan validasi atas aset PSU yang telah diserahkan namun belum tercatat.
Sementara saat dikonfirmasi Eks Kadis PRKP Karawang, Asip Suhendar belum memberikan jawaban atas perihal temuan tersebut.***
Artikel Terkait
Kantor Kecamatan Klari Hadirkan Ruang Paten Demi Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Pemkab Karawang Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Nelayan
Peringati HUT Satpol PP Ke-74 dan Satlinmas Ke-62, Bupati Karawang Mereka Adalah Garda Terdepan Kita
Hari Kedua Idul Adha, Kemenag Karawang Sembelih Belasan Hewan Kurban