Libernesia.com - Pemerintah kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pengelola SPBE dalam infrastruktur Teknologi informasi melaksanakan penerapan ISO 27001:2022 untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko Keamanan Informasi pada layanan SPBE.
ISO /IEC 27001 adalah standar internasional untuk Sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) berupa kerangka kerja dan pedoman untuk mengelola risiko keamanan informasi dalam suatu organisasi.
Baca Juga: Harganas Ke-31 Tingkat Kabupaten Karawang, Bupati Aep Ajak Kolaborasi Wujudkan Zero Stunting
Adapun tujuan penerapan ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah meningkatkan kepatuhan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Pengelola SPBE pada lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap standar keamanan, membantu mengontrol berbagai macam risiko keamanan informasi, meningkatkan kepercayaan pengguna SPBE, menjaga keberlangsungan layanan publik secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sertifikasi ISO 27001:2022 pada tahap Eksternal Audit dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesional melalui 2 tahap. Audit Eksternal Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 secara daring dan Audit Eksternal Tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 secara onsite.
Dari Audit tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika dinyatakan lolos Audit sehingga layak mendapatkan Sertifikasi ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).***
Artikel Terkait
Lepas Tim U14 Karawang, Bupati Aep Berpesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
Bupati Aep Resmikan Hibah Rulahu Di Kecamatan Kotabaru Karawang
BSMSS Tahun 2024, Bupati Karawang Kesinergian Pembangunan untuk Masyarakat
Harganas Ke-31 Tingkat Kabupaten Karawang, Bupati Aep Ajak Kolaborasi Wujudkan Zero Stunting