Satpol PP Kabupaten Karawang Sita Minuman Beralkohol Tanpa Ada Izin

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 20:49 WIB
Ilustrasi minuman keras, (foto: istimewa).
Ilustrasi minuman keras, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali gelar operasi razia tempat penjualan minuman beralkohol tidak berizin. Pasalnya, menyita barang bukti sebanyak 1.003 minuman kemasan Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis dan merek.

Kali ini razia yang digelar dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Karawang bersama bidang PPUD, bidang Tibum Tranmas bersama Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang, pelaksanaan Kegiatan pada Hari Senin Tanggal 22 Juli Tahun 2024 pukul 14.00 WIB s.d 19.30 WIB.

Baca Juga: Bentuk Bakti Kepada Masyarakat, Mahasiswa UBP Bagikan Tong Sampah Ke Setiap Posyandu

Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat mengatakan, kegiatan operasi razia minuman beralkohol tanpa Izin di wilayah Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020.

"Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat," ucapnya

Ia menambahkan, dalam operasi yang digelar hari Senin tanggal 22 Juli Tahun 2024 pukul 14.00 WIB hingga malam hari tadi 19.30 WIB berhasil menyita barang bukti minuman beralkohol tidak berizin sebanyak 1.003 minuman kemasan Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis dan merek.

"Sebagai barang bukti sudah menyita minuman beralkohol tapa ada izin dengan berbagai jenis," tuturnya.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Parkiran Motor di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek

Menurutnya, untuk sasaran dalam operasi razia tersebut yaiuti kios-kios atau toko penjual minuman beralkohol tanpa izin terdapat 5 (lima) toko yaitu Toko JN di Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek, Toko MH di Sarimulya Kecamatan Kotabaru, Toko AS di Cikampek Kota Kecamatan Cikampek, Toko AEN di Walahar Kecamatan Klari dan Toko DS di Gintungkerta Kecamatan Klari.

"Untuk barang bukti sejumlah 1.003 Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis dan merek diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X