Bangunan SPBU di Jomin Karawang yang Alami Kebakaran Diduga Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi, DPUPR Desak Pertamina Segera Tempuh Izinnya

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:48 WIB
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, yang mengalami kebakaran hebat beberapa hari kemarin diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. (foto: Yana Mulyana).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, yang mengalami kebakaran hebat beberapa hari kemarin diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, yang mengalami kebakaran hebat beberapa hari kemarin diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto mengatakan bahwa kejadian kebakaran yang menimpa salah satu SPBU di karawang disebabkan karena murni kecelakaan. Namun, alangkah baiknya jika bangunan gedung yang digunakan usaha tersebut memiliki laik fungsi.

Baca Juga: Bau Sampah Jalupang Dikeluhkan, Warga Desa Wancimekar Tagih Janji Bupati Karawang

"Soal kejadian kebakaran salah satu SPBU di karawang kemarin bisa saja karena kecelakaan. Tapi SPBU itu termasuk salah satu SPBU yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di karawang," terangnya.

Tak hanya itu dia juga membeberkan bahwa masih banyak SPBU di Kabupaten Karawang yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari puluhan SPBU menurutnya terhitung baru hanya enam sampai tujuh SPBU yang sudah memiliki SLF.

"Terhitung jari, masih banyak yang belum memiliki SLF, semoga dengan kejadian kebakaran kemarin bisa membuat pertamina untuk segera mengurus SLF nya," jelasnya.

Padahal kata dia, Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.

"Maksudnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun," terangnya.

Baca Juga: Saber Pungli Karawang Nilai Retribusi Parkir yang Dikenakan ke Siswa di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek Tidak Layak

Mengapa Seritifikat Laik Fungsi (SLF) penting dalam mendirikan bangunan karena kata dia mendirikan bangunan industri merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Selain perencanaan desain dan konstruksi, aspek legal dan regulasi juga memainkan peran krusial. Salah satu dokumen yang tidak boleh diabaikan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X