Money Politik Mulai Tercium di Pilkada Karawang, Begini Penjelasan Bawaslu

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 20:10 WIB
Pada masa tahapan kampanye Pilkada Karawang tahun  2024, Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Karawang telah menerima laporan dugaan adanya politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, (foto: istimewa).
Pada masa tahapan kampanye Pilkada Karawang tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang telah menerima laporan dugaan adanya politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Pada masa tahapan kampanye Pilkada Karawang tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang telah menerima laporan dugaan adanya politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namun, laporan tersebut tidak dilanjut karena berkas laporan masih ada kekurangan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan, pada tahapan kampanye ini telah ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati Acep Jamhuri dan wakil bupati Gina Fadlia Swara.

Baca Juga: Patroli Perairan, Satpoliarud Polres Purwakarta Sampaikan Imbauan Kamtibmas Ke Masyarakat

"Setelah ada laporan saya langsung membuat kajian awal. Setelah dilakukan kajian awal berkas materilnya masih ada kekurangan sehingga saya menyurati agar laporan tersebut untuk dilengkapi," terangnya.

Disampaikannya, setelah disurati, pelapor diberikan waktu dua hari untuk melengkapi laporan tersebut, namun meskipun telah diberikan waktu perbaikan pelapor tidak melengkapi laporannya.

"Karena berkas tidak lengkap dan tidak dilakukan perbaikan, maka dikatakan bahwa laporannya tidak jadi, sehingga kita dari Bawaslu tidak dapat memprosesnya," tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Rizal Fuad Muttaqin mengatakan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pelaku money politik baik penerima maupun yang memberikan uang dapat dihukum pidana meskipun yang memberikan itu tidak terdaftar di KPU sebagai tim pemenangan calon.

"Di Pilkada berbeda dengan Pemilu, kalau di Pilkada orang yang memberikan uang (money politik) dapat dipidana meskipun tidak terdaftar di KPU sebagai tim pemenangan,"tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X