Libernesia.com - Polres Sukabumi Kota menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.
Baca Juga: Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Penghargaan Kepada Pesonel Berprestasi
Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***
Artikel Terkait
Patroli Sat Samapta Polres Garut Dalam Operasi Pekat Lodaya 2024, Amankan 2 Pelaku Premanisme
Polres Cirebon Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Lodaya 2024 Untuk Pengamanan Natal Dan Tahun Baru
Bhabinkamtibmas Baros Kontrol Poskamling Ciwaringin Untuk Tingkatkan Harkamtibmas Pasca Pilkada Serentak 2024
Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Penghargaan Kepada Pesonel Berprestasi