Askun Nilai Pemecatan Honorer Secara Lisan di Pemda Karawang Sangat Tidak Manusiawi

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 12:50 WIB
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asep Agustian (foto: Yana Mulyana).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asep Agustian (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Kasus pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Karawang mendapat perhatian dari berbagai pihak. Mereka menilai hal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat setempat.

Apalagi para honorer yang dipecat itu tidak perbuat kesalahan yang fatal, seperti melanggar hukum atau melakukan tindakan kriminal. Mereka juga tidak tercatat meninggalkan tugas berbulan-bulan.

Baca Juga: Bikin Malu Bupati Aep..! Proyek Stadion Singaperbangsa Tidak Rampung Sesuai Kontrak

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asep Agustian, yang akrab dipanggil Akskun mengatakan hal itu kepada media, Jumat (10/1/2025). "Kami menilai pemecatan itu sangat tidak manusiawi. Apalagi mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan tengah menunggu pengangkatan sebagai tenaga P3K atau tenaga paruh waktu," katanya.

Dia menyebutkan juga, pemberhentian honorer yang dilakukan secara lisan mungkin hanya terjadi di Karawang. Seharusnya harus ada surat tertulis terkait pemberhentian tersebut lengkap dengan alasan-alasannya.

Sebab, lanjut Akun, saat mereka diangkat menjadi tenaga honorer pun tentunya ada SK tertulisnya. Apalagi, data mereka sudah tercatat di Badan Kepegawain Negara dengan kategori honorer R3 dan R4.

"Saya mendesak pihak Pemkab Karawang mempekerjakan mereka kembali, kerena pemberhentian tidak sah kalau hanya secara lisan," kata Akun.

Hal yang sama disampaika Direktur Ruang Politik, Wawan Wartawan. Menurutnya pemberhentian tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN menyalahi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 347 tahun 2024 dan No. 634 tahun 2024.

Baca Juga: DKPP Tetap Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Buton Tengah Meski Pengadu Tidak Hadir

Tujuan diterbitkannya keputusan itu, lanjut Wawan, untuk mengunci agar Pemerintah Daerah tidak merekrut tenaga honorer baru. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, seuasi Pilkada banyak kepala daerah terpilih merekrut tim suksesnya menjadi tenaga honorer sebagai balas jasa.

Wawan menjelaskan, honorer kategori R3 (honorer yang sudah terdaftar di BKN) kemarin tidak lolos seleksi akan diberi kesempatan mengikuti seleksi ke dua pada tahun ini. Jika tidak lulus juga mereka tetap akan diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Demikian pula honorer R4 (belum terdata di BKN) punya kesempatan mengikuti seleksi P3K dan diangkat menjadi pegawai paruh waktu. "Atas dasar itu para tenaga honorer tidak boleh diberhentikan begitu saja, apalagi digantikan oleh orang baru," katanya.

Wawan juga mengaku menerima informasi jika pemberhentian terhadap tenaga honorer tidak hanya terjadi di lingkungan Setda saja. Hal itu terjadi pula di SKPD lainnya dan rata-rata dilakukan secara lisan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X