BPK Temukan Kerugian pada Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Tirtamulya Karawang Senilai Rp 1,4 Miliyar Rupiah

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 13:04 WIB
Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto mengakui bahwa proyek pembangunan di sekolah tersebut mendapatkan temuan kerugian pada pemeriksaan BPK. (foto: Yana Mulyana).
Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto mengakui bahwa proyek pembangunan di sekolah tersebut mendapatkan temuan kerugian pada pemeriksaan BPK. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Tirtamulya Karawang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya SMP Negeri 3 Tirtamulya dilaksanakan oleh CV ZTP berdasarkan Kontrak Nomor 027/115.PPK-Dikdas/SP_SMP/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 sebesar Rp 1.499.830.900,00.

Baca Juga: Indonesia Bakal Beri Aturan Ketat Soal Medsos dari Pembatasan Usia hingga Viralnya Joget Sensual di TikTok

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 26 Agustus 2023. Tidak terdapat addendum atas pekerjaan ini. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT SBA sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/BAPHP/PBJ-0923.1/Disdikpora/
VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023. CV. ZTP telah menerima pembayaran sebesar Rp Rp 1.499.830.900,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D nomor 06585/1.01.01/SP2D/LS/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, Pelaksana dan
Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam BAPF Nomor I-58/BAPF/Terinci/Karawang/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan kolom K1, kolom K2 dan Saluran Grevel Buis sebesar Rp 62.797.333,33.

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK dan Konsultan Pengawas pada tanggal 29 April 2024 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor I-58/Pembahasan/Terinci/04/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.

Baca Juga: Konflik Internal LMP Dimenangkan Arsyad Cannu, Kamada Jabar: Ajak Kader Untuk Kembangkan dan Besarkan LMP

Sementara Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto mengakui bahwa proyek pembangunan di sekolah tersebut mendapatkan temuan kerugian pada pemeriksaan BPK.

"Kerugian sudah diselesaikan, dan kita memberikan teguran pada cv tersebut, sekarang tidak dapat tender," terangnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X