Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 14:23 WIB
Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (foto: net).
Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (foto: net).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Karawang terkait adanya temuan pada pengelolaan Dana Hibah yang dikelola oleh Kesbangpol Karawang, Jawa Barat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) Tahun 2023 BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Inspektur memantau atas 31 laporan pertanggungjawaban hibah yang belum disampaikan.

Baca Juga: BPK Ungkap Temuan Dana Hibah yang Dikelola Kesbangpol Karawang Senilai Rp 720 Juta, Ada Nama Organisasi Media-Ormas dan Yayasan

Kedua, Kepala Kesbangpol untuk lebih optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian tanah hibah dan mempertimbangkan penerima hibah yang tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah agar tidak diberikan lagi pemberian hibah tahun berikutnya.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkapkan sejumlah organisasi yang belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban dana hibah yang dikelola oleh Kesbangpol.

Tak tanggung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 tercatat sejumlah organisasi media dan ormas sampai yayasan menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.

Dengan adanya temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang diminta untuk menindaklanjuti terkait adanya temuan pada pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Daerah Karawang.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua JMM, Didi Suheri M.Sos mendesak agar Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Karawang untuk turun langsung menindaklanjuti adanya temuan BPK pada pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Awas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini jangan hanya dijadikan catatan semata. Namun juga harus ditindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK dalam pemeriksaan. Saya berharap APH khusunya Kejaksaan Negeri Karawang juga bisa menindaklanjuti terkait temuan tersebut," tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Karawang menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 216.984.270.371 yang direalisasikan sebesar Rp 215.354.348.680.

Realisasi belanja hibah tersebut diantaranya berupa belanja hibah yang dikelola oleh Kesbangpol sebesar Rp 1.180.000.000. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada badan Kesbangpol menunjukan bahwa sebanyak 31 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp 720.000.000.

Baca Juga: Kejari Karawang Diminta Tindaklanjut Soal Adanya Temuan Pengelolaan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta yang Dikelola Kesbangpol

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Bupati Karawang nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Kesbangpol Karawang, H.Sujana mengaku sudah menindaklanjuti terkait adanya temuan pada pengelolaan dana hibah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X