Libernesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Karawang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Pada 4 Juni 2025 malam, DPRD Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pembentukan Pansus Raperda dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: DPRD Gelar Sidang Paripurna Sebanyak 25 Perda Kabupaten Karawang Dicabut
Terdapat dua Pansus Raperda yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Karawang pada Bulan Juni 2025 ini, yaitu Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2025-2026 dan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pembentukan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi hal baru di Kabupaten Karawang. Karena itu artinya, dimasa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengatur melalui regulasi Peraturan Daerah bagaimana seharusnya sistem sanitasi limbah cair domestik berjalan.
Limbah cair domestik adalah air buangan yang berasal dari kegiatan sehari-hari manusia di rumah tangga atau lingkungan sekitarnya. Ini termasuk air bekas mandi, cucian, air sabun, sisa makanan yang cair, kotoran manusia, dan lainnya.
Dengan adanya regulasi yang mengatur terkait sistem sanitasi atau pengelolaan lombah air domestik, tentunya diharapkan kedepan akan terciptanya lingkungan yang bersih, khususnya terbebas dari limbah air rumah tangga yang dapat mencemari lingkungan karena sudah tersanitasi dengan baik.
Baca Juga: Raperda Pengolahan Sampah Alami Perubahan Ini Harapan DPRD Karawang Kedepan
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin S.PdI., SH., MH., mengatakan Pansus Raperda beranggotakan dari perwakilan Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karawang.
“Setelah Sidang Paripurna ini seluruh Anggota Pansus Raperda akan mulai rapat untuk menentukan pimpinan Pansus. Lalu dalam satu bulan kedepan akan diagendakan pembahasan Raperda oleh Anggota Pansus bersama seluruh unsur atau lembaga terkait,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Sidang Paripurna DPRD Karawang Umumkan Masa Reses III Tahun 2024/2025
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan LKPJ Bupati Tahun 2024
Raperda Pengolahan Sampah Alami Perubahan Ini Harapan DPRD Karawang Kedepan
DPRD Gelar Sidang Paripurna Sebanyak 25 Perda Kabupaten Karawang Dicabut