Libernesia.com - Hasil seleksi administrasi dalam penerimaan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Petrogas Persada Kabupaten Karawang menuai reaksi keras. Sejumlah pihak mempertanyakan independensi dan transparansi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas Petrogas.
Sesuai dengan pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan Dewan Pengawas Petrogas Persada Nomor: 03/PANSEL-DEWAS/USK/VI/2025, terdapat tiga orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Ketiga orang itu di antaranya Agus Rivai dan Ikhsan Indra Putra yang dikenal sebagai mantan anggota KPU Kabupaten Karawang dalam periode yang berbeda. Satu orang lagi ialah dr. Ata Subagja Dinata yang merupakan mantan anggota DPRD yang juga pengurus PKS Karawang.
Baca Juga: Muscab HIPMI Karawang, Dewan Pembina Apresiasi SC Ikuti Aturan Organisasi
Atas hasil seleksi itu, Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas BUMD Petrogas Karawang.
Ia menilai proses seleksi tersebut sarat ketidaktransparanan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta profesionalitas.
Menurut Ricky, dari informasi awal yang diperoleh, terdapat 17 peserta yang mengikuti proses seleksi. Namun, hanya 3 nama yang diumumkan lolos, dengan dalih bahwa peserta lainnya tidak memenuhi syarat administrasi karena melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar RSUD Karawang.
"Jika memang alasannya soal tes kesehatan, maka perlu dijelaskan mengapa ada 4 orang yang mengikuti tes di RSUD, namun hanya 3 yang diloloskan. Salah satunya adalah Sdr Endang Ayat, MT. Ini menimbulkan dugaan adanya penjegalan terhadap individu yang ingin berkontribusi nyata dalam memajukan BUMD," ungkap Ricky.
Ricky juga menyoroti bahwa salah satu peserta yang diloloskan diketahui merupakan kader partai politik aktif, Sdr dr.Ata Subagja Dinata yang menurut regulasi tidak diperkenankan menduduki jabatan Dewan Pengawas BUMD.
"Sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, jelas ini melanggar aturan. Dewan Pengawas seharusnya netral dan bebas dari afiliasi politik untuk menjamin tata kelola yang sehat dan profesional,” tambahnya.
Sebagai pihak yang selama ini konsisten mengkritisi dan membersihkan praktik-praktik menyimpang dan korupsi di lingkungan BUMD dan BUMN, Ricky menegaskan bahwa Karawang tidak boleh membiarkan proses semacam ini berlangsung tanpa koreksi.
“Jika kita ingin Petrogas dikelola secara profesional, maka harus dimulai dari proses rekrutmen yang bersih, transparan, dan tidak sarat kepentingan. Jangan hanya jargon profesionalisme, tapi praktiknya justru jauh dari itu,” tegasnya.