Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan Dana BOS pada 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya sebesar miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara uji petik terdapat 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta atas penggunaan Dana BOS melalui pengujian atas dokumen-dokumen berupa buku Kas Umum, rekening koran, dokumen perintah pemindahan dana, dokumen pengesahan SPJ fungsional beserta bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Modusnya, diterangkan dalam LHP bahwa sebelum belanja menggunakan Siplah, pihak sekolah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan penyedia (pihak ketiga) yang sudah ditentukan agar uang yang sudah ditransfer ke penyedia dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungan keuntungan penyedia.
Sehingga, pihak sekolah dapat lebih leluasa membelanjakan keperluan sekolah tanpa tergantung dengan rencana kegiatan di RKAS. Bahkan besaran keuntungan penyedia beragam bisa mencapai 3-10 persen tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan penyedia.
Parahnya lagi, bahkan dari ke 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta terdapat sekolah yang menyerahkan user name dan pasword penggunaan dana bos kepada pihak penyedia agar penyedia yang melakukan PBJ dan Siplah di toko penyedia tersebut.
Dalam permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat penggunaan Dana BOS berupa belanja Barjas pada 10 SMPN tidak sesuai dengan realisasi sebenernya sebesar Rp 2.229.383.095.
Tak hanya itu, atas kejadian tersebut BPK juga memberikan rekomendasi untuk Bupati Purwakarta agar melakukan pembinaan dan pengawasan atas penggunaan Dana BOS dan memberikan sanksi yang berlaku kepada 10 SMPN yang menjadi temuan serta memerintah kepada kepala sekolah untuk mengembalikan Dana BOS dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar 2 miliyar lebih tersebut untuk menyetorkannya ke kas rekening BOS.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Kadisdik Purwakarta, Sadiyah Mpd, mengaku bahwa temuan pada ke 10 SMPN di Purwakata sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat.
"Baik, sudah diserahkan ke inspektorat bukti-buktinya dan dilakukan konfirmasi dan verifikasi ulang ke sekolah, hasilnya 10 sekolah telah menindaklanjuti," teranya.
Melihat kejadian tersebut, Ketua JMM melalui Bidang Pemerintahan, Jamaludin SE meminta agar Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti atas temuan kerugian uang negara tersebut. Jangan sampai kata dia, mereka pihak sekolah baik pihak penyedia menikmati keuntungan dari penggunaan Dana BOS.
"Dari mudosnya para pihak sekolah dan penyedia atau pihak ketiga (pemborong) sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tersusun atau terencana, kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta, dan akan kita laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar ditindak lanjut," tegasnya.***
Artikel Terkait
Dalami Tata Kelola APBD dan Aset Daerah, DPRD Karawang Kunjungi Pemkot Bandung
Kejari Karawang Akhiri Sepak Terjang Giovanni, Dirut Petrogas 14 Tahun di Zaman Ade Swara dan Cellica
LPJ Penggunaan Pendapatan Sewa Rusunawa Jadi Temuan, Kejari Purwakarta Diminta Selamatkan Uang Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
PT Pupuk Kujang Perkuat Komitmen Lingkungan Melalui Program Penghijauan dan Penurunan Emisi Signifikan