Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Karawang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah, tanpa repot-repot harus datang ke Mapolres Purwakarta.
Setiap hari Satlantas Polres Karawang menghadirkan pelayanan SIM Keliling, mulai Senin hingga Sabtu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Bintang Taurus Rabu 29 Maret 2023, Intuisi Anda Sangat Tajam
Namun, pelayanan SIM Keliling ini digilir di sejumlah titik di wilayah Karawang, dan hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pembuatan baru, tetap harus ke Mapolres Karawang.
Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di Karawang pada Rabu 29 Maret 2023, digelar di Mall Cikampek, berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Diam-diam Bupati Purwakarta Suka Ngabuburit Memburu Takjil, Ini Menu Favoritnya Saat Buka Puasa
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi dalam perpanjangan SIM di antaranya:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat tes psikologi (ditempat)
Harus diperhatikan bagi masyarakat Karawang kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak menerima pelayanan pembuatan SIM baru.***