Libernesia.com - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tidak cair 100 persen seperti biasanya. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena ada kendala keuangan negara.
Melihat kondisi ekonomi yang belum membaik karena penanganan covid-19 yang masih berlanjut khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Keputusan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 yang baru saja di teken oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
Baca Juga: Kemendes PDTT Buka Lowongan Kerja Sebagai Duta Digital
"THR dan gaj ke-13 juga di harapkan terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan,"kata Sri Mulyani, dikutip Libernesia.com dari Instagram undercover.id, Sabtu 1 April 2023.
Baca Juga: Geng Motor Sadis di Karawang Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.***
Artikel Terkait
Gempa Berkekuatan 4,5 Magnitudo Terjadi di Nusa Tenggara Timur
Ramalan Zodiak Hari Ini Bintang Kaprikornus Sabtu 1 April 2023, Akui Kesalahan Anda Akan Selamat Dari Masalah
Ramalan Zodiak Hari Ini Bintang Akuarius Sabtu 1 April 2023, Anda Lebih Percaya Diri
Ramalan Zodiak Hari Ini Bintang Pisces Sabtu 1 April 2023, Diskusi Dari Hati ke Hati
Kemendes PDTT Buka Lowongan Kerja Sebagai Duta Digital