Dibiayai APBD Ternyata Segini Tunjangan Kebutuhan Rumah Tangga Wabup Karawang Mulai dari Sembako-Air Mineral

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:39 WIB
Wakil Bupati Karawang, H.Aep Syaepuloh. (foto: dok instagram).
Wakil Bupati Karawang, H.Aep Syaepuloh. (foto: dok instagram).

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran penyediaan kebutuhan rumah tangga wakil kepala daerah untuk penyediaan kebutuhan sembako rumah tangga lainnya dan air mineral yang mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang menganggarkan pengadaan konsolidasi penyediaan kebutuhan rumah tangga wakil kepala daerah untuk penyediaan kebutuhan sembako rumah tangga dan air mineral dengan total pagu anggaran sebesar Rp 607.015.400.

Baca Juga: Belanja Perlengkapan Mandi Pimpinan DPRD Ini Capai Belasan Juta Rupiah

Dalam APBD dijelaskan untuk volume pekerjaan sebanyak 44 paket dengan uraian pekerjaan belanja bahan isi tabung gas, Bahan-Bahan Lainnya, Belanja Natura dan Pakan Natura-Natura dan Pakan Lainnya.

Serta spesifikasi pekerjaan Isi tabung gas LPG 12 kg, Biaya Rumah Tangga Lainnya, Belanja Gula, Beras 20kg, mie instan dan belanja Air Mineral (Gelas 240ml, Refill isi 19lt, botol 330ml, botol 600ml).

Dengan pemanfaatan barang atau jasa dari bulan Febuari sampai Desember Tahun 2023 dengan metode pemilihan E-Purchasing.

Besaran gaji bupati dan wakilnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: Belanja Langganan Surat Kabar dan Majalah DPRD Ini Telan APBD Ratusan Juta Rupiah

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.

Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X