Libernesia.com - Hampir menginjak enam tahun puluhan Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sepanjang jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat mulai ditertibkan Satpol PP.
Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta,mengatakan ada sebanyak puluhan bangunan liar yang dilakukan pembongkaran di sejumlah titik wilayah tersebut.
Baca Juga: Jasad Karyawan RSUD Karawang Ditemukan Tewas Membusuk Di Kebun Pisang
"Dalam penertiban ini Satpol PP sendiri sudah menjalankan SOP yang ada seperti pemberian surat teguran dan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Ada sekitar 27 bangunan liar yang dibongkar," terangnya.
Dia juga menjelaskan sebagian penghuni di bangunan liar tersebut terlihat tengah melakukan pembongkaran sebelum para petugas tiba di lokasi.
"Ketika kami ke sana penghuni sedang melakukan pembongkaran akhirnya kami bantu dengan menggunakan alat berat sehingga cepat selesai," ungkapnya.
Menurutnya, tak sedikit bangunan liar tersebut dimanfaatkan oleh mereka para penghuni sebagai tempat tinggal dan usaha seperti warung nasi, bengkel tambal ban, dan penyimpanan pasir.
"Digunakan tempat tinggal dan usaha, anggota yang diturunkan dalam penertiban ini dari Satpol PP ada 71 orang, Polres 10 orang, PM 4 orang, Dishub 4 orang, Kodim 10 orang, PUPR 4 orang, dari DLHK 2 orang," terangnya.
Salah satu penghuni bangunan liar di wilayah tersebut, Ratih (45) mengaku sudah hampir menginjak 6 tahun lamanya tinggal di wilayah itu. Meskipun kerap dilakukan penertiban ia bersama sang suami tetap membangun kembali bangunan yang dijadikan tempat tinggal dan usahanya itu.
Baca Juga: Bingkai Informasi KPU Karawang Terlihat Janggal, Ada Kesamaan Jumlah DPT di 2 Periode Pilkada
"Iya disuruh dibongkar, mau bagaimana lagi, soalnya ini bukan tanah kita. Tapi tanah pemerintah. Karena ini dibongkar untuk sementara tinggal di rumah saudara," ungkapnya.***