Selanjutnya dikeluarkan surat rekomendasi pemberian usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen.
"Hasil rapat dengan dewan pengupahan tidak terjadi kesepakatan dari APINDO dan pemerintah mengusulkan sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan kenaikannya sebesar 1,98 persen. Dari unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar 27 persen tapi kita kebijakan bupati Karawang mengambil jalan tengah untuk menjaga kesabilitas semuanya maka kita menyampaikan rekomendasi usulan kepada Gubernur sebesar 12 persen," jelasnya.
Dion Untung Wijaya, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang menyatakan berdasarkan surat rekomendasi usulan kenaikan upah, maka di tahun 2024 UMK Karawang akan naik menjadi 5.797.000 dari 5.176.000.
Ia melanjutkan akan melakukan aksi kembali untuk mengawal surat tersebut mendapatkan tandatangan dari Gubernur. Aksi akan kembali dilakukan pada 29 sampai 30 November di Bandung.
"Bupati Karawang memberikan usulan UMK Karawang naik sebesar 12 persen dari 5.176.000 menjadi 5.797.000 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Kalau ini lulus sampai di SK kan oleh Gubernur maka UMK Karawang akan naik sebesar 600 ribu. Ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur, jadi kami minta rekomendasi ini akan dikawal ke Gubernur. Tanggal 29 sampai 30 November kami akan melakukan aksi besar-besar an," paparnya.***