umum

DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Serah Terima Fasos Perumahan di Kelurahan Palumbonsari

Selasa, 28 November 2023 | 10:11 WIB
DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait serah terima Fasos Fasum Perumahan yang berada di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, (foto: humas).

Libernesia.com - DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait serah terima Fasos Fasum Perumahan yang berada di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jumat (24/11/23).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin dan dihadiri juga beberapa pengembang perumahan Green Side, Perumahan Niera Residence, Perumahan Cluster Mutiara, Perumahan Palumbonsari Asri, Perumahan Pesona Parahiyangan dan Perumahan De’Palumbon Residence serta instansi terkait.

Baca Juga: DPRD Karawang Sahkan Pengunduran Diri Teh Celli dan Setujui Pengangkatan Haji Aep Jadi Plt Bupati

Diketahui Perumahan-perumahan tersebut belum melakukan serah terima fasos fasum, sehingga menghambat hak-hak masyarakat. Termasuk dalam mendapatkan pembangunan dari Pemerintah, dan keberadaan TPU yang tidak layak, bahkan tidak jelas keberadaannya.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin atau biasa disapa dengan HES mengatakan, Ini menindaklanjuti dari surat yang disampaikan oleh lurah Palumbon Sari dibeberapa bulan yang lalu. Bahwasannya keluhan dari para RT dan RW di wilayah hukum Polumbon Sari ada 6 perumahan yang belum ada kejelasan yang dirasakan oleh masyarakat.

Fasos Fasum dan Utilitas yang harus di penuhi Pengembangan Perumahan sudah tercantum dalam Perda Fasos Fasum.

Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Ekspose Ruislag Tanah Milik Pemkab Karawang

“Penyerahan PSU dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 10 ditegaskan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Ayat 11 Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus jika lahan lebih dari 5Ha,” ucapnya.

Dengan hal itu, DPRD Karawang mendesak Pengembangan yang mengaku dokumennya hilang dan menjadi kendala untuk segera menelusuri di instansi-instansi terkait. Permasalahan ini harus menjadi tanggung jawab pengembang.***

Tags

Terkini