Libernesia.com - Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Kota Bandung menghadiri konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2025, di Horison Ultima Hotel, Bandung, Selasa (27/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut hadir drg. Maya Himawati, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., H. Andri Rusmana, S.Pd.I., Rieke Suryaningsih, S.H., dan Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Harap KPU Teguh Jaga Integritas dan Transparansi
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kota Bandung Hj. Salmiah Rambe mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD.
"Rencana Kerja Pemerintah Daerah berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk satu tahun," tuturnya.
Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah adalah salah satu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan. Proses ini melibatkan unsur pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada.
"Hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah, dalam jangka waktu tertentu. Meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)," ujarnya.***