umum

Diduga Tanpa Papan Proyek, JMM Desak Bupati Aep Cek Turun ke Lokasi Pengerjaan U-Ditch di Halaman Pemda Karawang

Selasa, 2 April 2024 | 13:17 WIB
Pengerjaan proyek U-Ditch di Halaman Pemda Karawang Diduga tanpa adanya papan nama proyek dan dikerjakan asal jadi, (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Jaringan Masyarakat Madani (JMM) mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk melihat pengerjaan U-Ditch yang diduga asal jadi di halaman Kantor Pemda Karawang.

Ketua Umum JMM, Didi Suheri M.Sos mengatakan Proyek pengerjaan U-Ditch yang berada di lingkungan Pemda Karawang diduga dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Cover U-ditch di Halaman Pemda Karawang Diduga Asal Jadi, Bupati Aep Diminta Turun ke Lokasi

Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan dirinya tidak menemukan papan nama pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

"Saya sudah cek ke lokasi dan tidak ditemukan adanya papan nama pengerjaan di lapangan. Apakah proyek ini tanpa SPK," katanya.

Dia menduga bahwa proyek pengerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak mengantongi surat perintah kerja. Padahal kata dia, SPK merupakan dokumen tertulis yang berisi instruksi atau perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pihak pelaksana atau eksekutor untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu.

"SPK ini mencakup informasi seperti lingkup pekerjaan, jadwal, spesifikasi teknis, biaya, dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Jika tidak ada SPK apakah proyek pembangunan ini bodong atau ilegal," terangnya.

Dia juga menilai bahwa dalam proyek tersebut diduga adanya bau korupsi karena tidak adanya keterbukaan publik terkait papan nama pekerjaan.

"Ini jelas sudah melanggar karena dijelaskan sudah menjadi kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," terangnya.

Ia juga menegaskan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Namun, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi mutlak wajib dilaksanakan, semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Kurangnya pengawasan dari dinas atau bidang terkait terhadap proyek perbaikan saluran air yang saat ini sedang berjalan di halaman gedung kantor Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Plaza Pemda Karawang, terkesan asal pasang alias jadi.

Ironis, selain pemasangan cover u-dicth yang diduga asal pasang, dari pantauan awak media juga, proyek tersebut disinyalir dikerjakan tanpa dipasang papan nama proyek.

Sejumlah warga masyarakat yang kebetulan sedang ada keperluan ke Kantor Pemda Karawang, menyayangkan di kantor Pemerintahan Kabupaten yang seharusnya jadi contoh yang baik. Justru malah mencerminkan kualitas pembangunan yang tidak berkualitas dan memberikan contoh terhadap pekerjaan-pekerjaan di daerah.

Halaman:

Tags

Terkini