Libernesia.com - Masyarakat tentu masih ingat dengan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang. Dimana dalam kasus itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan Kerugian Negara sebesar Rp.1.052.144.600,00 (satu milyar lima puluh dua juta seratus empat puluh empat ratus ribu enam ratus rupiah) berdasarkan laporan Audit Investigasi oleh KAP dan telah melakukan pengamanan uang sebesar Rp. 179.256.000 yang didapatkan dari para pemilik CV/ Penyedia untuk dilakukan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH., MH. beserta Tim Jaksa
Penyidik kemudian menetapkan tersangka atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 22 (Dua Puluh Dua) Paket Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor : Print - 351 / M.2.26/ Fd.2/ 02/ 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak APH Selidiki Proyek Tanpa SPK Setengah Miliar di KONI Karawang
Dua Orang Tersangka atas nama Sdr. RG Selaku Sekretaris Dinas Pehubungan pada Tahun 2022, dan Sdr. DP selaku KPA /
PPK Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022.
Penetapan tersebut kemudian menuai reaksi dari belasan Ketua LSM dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Tokoh Masyarakat atau yang mewakili.
Dalam proses audiensi, 13 Maret 2024 lalu, terungkap peran seseorang yang berinisial BS.
BS disebut-sebut sebagai pemilik PT. Triya Family , kontraktor atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk RG untuk mengerjakan proyek PJU 40 watt milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Fadil, dalam forum audiensi bersama belasan ketua LSM, Ormas dan tokoh masyarakat, menjelaskan, bahwasannya, dalam pekerjaan PJU, Surat Perintah Kerja (SPK) dimohonkan oleh sekretaris dinas (RG). Dan pada saat permohonan pembuatan SPK ini sudah dilampirkan dengan Company Profile 22 CV tanpa dilakukan penawaran oleh CV itu sendiri.
RG, diketahui lalu mencari para penyedia -penyedia yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan PJU tersebut, dimana kemudian pengerjaannya dilaksanakan hanya oleh satu orang saja yaitu oleh PT. Triya Family (BS).
BS sendiri, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, didalam proses pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, sampai sekarang (Maret 2024),tidak pernah hadir ketika dilakukan pemanggilan.
Menurut Kajari, BS sudah berulangkali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan BAP sebagai saksi.
“Dan memang faktanya bahwa BS (PT. Triya Family) yang melaksanakan, dan ini diakui oleh RG dan DP. Karenanya, kami akan lakukan pembuktian alat bukti dulu, kalau berkesesuaian dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, maka BS akan kami tetapkan,” ungkap Kajari Karawang saat itu.
“Jadi kami akan terus melakukan pencarian sesuai prosedur, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah hadir. jika sesuai aturan tetap, BS tidak ada itikad baik dan kooperatif, maka kami akan menetapkan BS kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” janjinya dihadapan audiens yang hadir dan sejumlah awak media.
Sekian waktu berlalu, sampai berita ini diturunkan, Selasa (14/5/2024), status BS belum juga ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karawang.