Libernesia.com - Sejumlah lahan parkir yang terdapat di sepanjang tepian Jalan Jendral Sudriman, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, diwajibkan menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta setiap harinya.
Adapun besaran retribusi tersebut, setiap pengelola lahan parkir yang berada di kawasan Pasar Jum'at itu, diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp120 ribu.
Baca Juga: Pencegahan Judi Online, Kompol Ricky Ardipratama Cek Handphone Anggota Polres Purwakarta
Hal itu disampaikan oleh pengelola lahan parkir di wilayah tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini seluruh lahan parkir yang berada di sepanjang Jl. Jendral Sudirman tersebut berada di bawah pengelolaan Dishub Purwakarta. Dalam sehari, setiap pengelola parkir wajib menyetorkan retribusi sebesar Rp120 ribu kepada petugas Dishub. "Kalau ini semua yang ngelolanya Dishub, sehari wajib setor seratus dua puluh ribu," ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya biaya retribusi parkir tidak sebesar itu. Hal tersebut terhadi seiring berjalannya waktu, sehingga kenaikan setoran retribusi parkir menyentuh nominal seperti saat ini. "Ini tiap tahun naik, dulu setorannya gak segini," jelasnya.
Ia menuturkan, setiap harinya petugas Dishub akan menagih setoran kepada pengelola parkir. Dengan pendapatan yang tidak menentu, tak jarang dirinya harus memenuhi setoran tersebut dengan uang pribadinya. "Namanya juga usaha, nombok ya pernah, tapi gak sering. Kadang biasanya cuma dapet sedikit," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di wilayah tersebut bersifat resmi. Paslanya, pengelola parkir saat ini harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan terdftar di Dishub Purwakarta. "Ini resmi, yang markir harus punya KTA nya, harus terdaftar di Dishub," ungkapnya.
Baca Juga: Sebanyak 41 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di UBP Karawang
Sementara itu, pengelola parkir lainnya juga mengatakan bahwa retribusi yang dipungut oleh petugas Dishub tersebut nantinya akan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta. "Ini nanti masuk ke PAD, tapi saya kurang tahu kalau soal jumlahnya," ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pengelolaan lahan parkir berada di bawah tanggung jawab Dishub merupakan suatu hal yang tepat. Sebab, beberapa tahun sebelumnya lahar parkir dikelola oleh sejumlah organisasi masyarakat yang terkadang cenderung lebih condong terhadap hal-hal premanisme. "Dulu pernah dikelola sama Ormas atau LSM. Gantian, nanti yang ini terus yang itu. Tapi karena sering ribut, sekarang semua sudah di ambil sama Dishub," pungkasnya.***