Libernesia.com - Permasalahan Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru yang sempat ditahan di Mapolsek berakhir damai dan saling memaafkan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang, Joean Himawan Fadlani Sam Aldia bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.
"Alhamdulilah kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan," terangnya, Jumat (30/08/2024).
Dalam kesepakatan perdamaian tertulis pihak I dan pihak II telah bersepakat untuk berdamai dan menghentikan segala permasalahan diantara para pihak.
Lalu pihak kedua sepakat untuk sesegera mungkin melakukan pencabutan perkara sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/13/V/2024/SPKT/Polsek Klari/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 06 Mei 2024, ke Polsek Klari
Pihak I dan pihak II sepakat dan berjanji tidak akan menempuh dan mempermasalahkan dalam bentuk macam apapun diantara pihak dikemudian hari setelah kesepakatan perdamaian ini ditanda tangani.
Dan segala kebutuhan terkait proses pencabutan perkara ini sepenuhnya tanggung jawab pihak I.
Baca Juga: Kepsek-Guru di Karawang Diduga Ditahan, Disdik Akan Kordinasi dengan BKPSDM dan PGRI
Pihak II sepakat akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan klarifikasi dan menghentikan segala pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak I.
Namun, ironisnya menurut Ketua Jaringan Masyarakat Madani, Didi Suheri peristiwa tersebut terjadi pada beberapa bulan yang lalu dan sempat dilaporkan ke pihak kepolisiab setempat.
"Nah ini yang saya pertanyakan itu penangananya, ko bisa sampai berbulan-bulan baru ditangani. Mungkin jadi pertanyaan publik juga ada apa sebenarnya," ucapnya.***