Libernesia.com - Rentang waktu Januari hingga Oktober 2024, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi, menyatakan sebanyak 4.197 kendaraan yang lulus melakukan hji KIR.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi Endro, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Polres Purwakarta Gelar Baksos Ke Pesantren Dalam Rangka HUT Ke-22 Propam Polri
"Uji KIR kendaraan merupakan suatu prosedur yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam berlalu lintas aman dan layak untuk digunakan," kata dia.
Kendaraan yang tidak melakukan uji KIR lanjut dia, secara rutin dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.
"Kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dan aman tentu akan menjadi risiko bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memperhatikan dan melaksanakan uji KIR secara berkala," ujarnya.
Oleh karena itu dia mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memperhatikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Pemilik kendaraan juga harus memastikan bahwa dokumen kendaraan mereka lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mempermudah proses uji KIR dan juga sebagai bukti legalitas kendaraan," terang Endro.
Lewat upaya tersebut diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji KIR kendaraan dapat meningkat. "Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengingat kepada masyarakat mengenai pentingnya uji KIR kendaraan. Semoga dengan kesadaran yang tinggi, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Sukabumi," tandasnya.***