umum

Diduga Korupsi Dana Desa Eks Sekdes di Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Senin, 30 Desember 2024 | 23:51 WIB
Polres Sukabumi Kota menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa , (foto: humas).

Libernesia.com - Polres Sukabumi Kota menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Penghargaan Kepada Pesonel Berprestasi

Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).


Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***

 

 

Tags

Terkini