umum

Tugas dan Fungsi Danantara dan Para Bos yang Ada di Dalamnya, Termasuk Para Mantan Presiden RI

Senin, 24 Februari 2025 | 16:34 WIB
Presiden Prabowo resmi meresmikan peluncuran Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. (Dok. Tim Prabowo).

Dalam World Government Summit di Dubai, Kamis 13 Februari 2025, Prabowo menekankan bahwa Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Pemerintah menargetkan investasi ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.

Wewenang Danantara Berdasarkan UU BUMN

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki beberapa kewenangan utama, yaitu:

1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Tujuh BUMN Besar di Bawah Danantara

Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada dalam naungan Danantara, yaitu:

1. PT Pertamina (Persero)
2. PT PLN (Persero)
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Peluncuran Danantara diharapkan akan membawa dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing investasi, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor strategis di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini