Libernesia.com - Pendistribusian Gas LPG ukuran 3 kg (gas melon) yang sebelumnya dibatasi hanya oleh pangkalan atau sub pangkalan. Namun kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena masyarakat mengeluhkan susahnya mendapatkan gas bersubsidi tersebut.
Hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan agar gas melon bisa kembali dijual oleh pengecer supaya masyarakat lebih mudah untuk mendapatkannya. Namun seiring berjalan para pengecer tetap diminta untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS atau pelayanan perizinan secara online.
Baca Juga: DPRD Karawang Ingatkan Pemkab Jaga Kualitas Pelayanan Meski Adanya Efisiensi Anggaran
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taman, mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto membolehkan kembali pendistribusian gas melon oleh pengecer sejatinya disambut gembira oleh masyarakat. Karena masyarakat menjadi lebih mudah dan dekat ketika hendak membeli gas bersubsidi tersebut. Namun para pengecer juga diharapkan untuk segera membuat NIB secara onlie melalui OSS sebagai persyaratan untuk dapat mengecer gas bersubsidi.
“Mendaftar atau membuat NIB melalui OSS memang tidak sulit. Persyaratannya pun cukup data diri saja. Tapi di lapangan memang banyak masyarakat khususnya yang selama ini mengecer gas bersubsidi, belum tahu cara mendaftar atau membuat NIB melalui OSS,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Taman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai OPD yang membidangi perizinan di tingkat kabupaten, diharapkan dapat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara mendaftar atau membuat NIB melalui OSS.
Baca Juga: DPRD Karawang Gelar Paripurna Pidato Bupati Terpilih Periode 2025-2030
“Saya minta DPMPTSP turun langsung ke masyarakat, kalau bisa sampai tingkat desa untuk mensosialisasikan cara mendaftar atau membuat NIB secara online. Kan bisa mensosialisasikan hal ini lewat minggon di desa-desa. Atau setidaknya mengajarkan perangkat desa cara membuat NIB di OSS, sehingga saat ada masyarakat yang hendak membuat NIB secara online dapat meminta bantuan perangkat desa,” tutupnya.***