umum

BPK Ungkap Temuan Dana Hibah yang Dikelola Kesbangpol Karawang Senilai Rp 720 Juta, Ada Nama Organisasi Media-Ormas dan Yayasan

Rabu, 16 April 2025 | 16:40 WIB
Kantor Kesbangpol, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah organisasi yang belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban dana hibah yang dikelola oleh Kesbangpol.

Tak tanggung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 tercatat sejumlah organisasi media dan ormas sampai yayasan menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Kejari Karawang Diminta Tindaklanjut Soal Adanya Temuan Pengelolaan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta yang Dikelola Kesbangpol

Dengan adanya temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang diminta untuk menindaklanjuti terkait adanya temuan pada pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Daerah Karawang.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua JMM, Didi Suheri M.Sos mendesak agar Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Karawang untuk turun langsung menindaklanjuti adanya temuan BPK pada pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Awas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini jangan hanya dijadikan catatan semata. Namun juga harus ditindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK dalam pemeriksaan. Saya berharap APH khusunya Kejaksaan Negeri Karawang juga bisa menindaklanjuti terkait temuan tersebut," tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Karawang menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 216.984.270.371 yang direalisasikan sebesar Rp 215.354.348.680.

Realisasi belanja hibah tersebut diantaranya berupa belanja hibah yang dikelola oleh Kesbangpol sebesar Rp 1.180.000.000. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada badan Kesbangpol menunjukan bahwa sebanyak 31 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp 720.000.000.

Baca Juga: Soal Kasus Pembuangan Limbah Medis, Askun Beberkan Sanksi Bisa Berupa Hukuman Penjara 15 Tahun Hingga Denda Rp 5 Miliyar

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Bupati Karawang nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Kesbangpol Karawang, H.Sujana mengaku sudah menindaklanjuti terkait adanya temuan pada pengelolaan dana hibah tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti, pemerintah daerah melalui kesbangpol kan mempasilitasi hibah untuk Orkemas, Lembaga, Mui, FKUB, Bnk, Kpu, Bawaslu. Semuanya sudah setor SPJ. 90 % anggaran kesbangpol numpang lewat," terangnya.***

Tags

Terkini