umum

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:32 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora).

Libernesia.com - Pedangdut Lesti Kejora kali ini harus berhadapan dengan hukum.

Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 karena pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.

Kabar pelaporan Lesti tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kemenag Blak-blakan Ungkap Alasan Aparat Arab Saudi Lebih Ketat pada Jemaah Calon Haji Asal Indonesia

“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” imbuhnya.

Ade Ary kemudian menjelaskan kronologinya, bahwa Lesti telah merugikan Yoni Dores sejak tahun 2018.

Kerugian itu berasal dari Lesti yang meng-cover lagu ciptaan tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya.

Saat melakukan pelaporan, terungkap bahwa korban membawa beberapa barang yang diklaim sebagai barang bukti.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” jelas Ade Ary.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia

Penyidikan pada Lesti berdasarkan pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Halaman:

Tags

Terkini