umum

Gelar RDP DPRD Karawang Rekomendasikan Oknum HRD PT FCC Indonesia Dipecat

Senin, 4 Agustus 2025 | 16:05 WIB
Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Karawang terkait polemik salah satu perusahaan di karawang, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Buntut pernyataan Oknum Manajer HRD asal PT FCC Indonesia yang membuat kegaduhan dan keresahan, lantaran diduga mendiskreditkan Orang Karawang, hingga melakukan rekruitmen karyawan dari luar daerah, menjadi pembahasan serius di DPRD Kabupaten Karawang.

Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DRPD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin langsung merekomendasikan hasil pertemuan tersebut, bahwa pihak perusahaan harus segera memecat Oknum Manajer HRD PT FCC Indonesia.

Baca Juga: DPRD Karawang Dorong Pemerintah Daerah Alokasikan Anggaran untuk Pengelolaan Sampah

"Kami mendorong PT FCC memberikan sanksi PHK kepada Oknum HRD yang berstatement tidak baik mengenai Masyarakat Karawang,” tegas HES (Haji Endang Sodikin) sapaan akrabnya usai memimpin RDP, Jumat (25/7/2025).

HES mengungkapkan, pihaknya juga mendorong kehadiran Dirut (Sancho) PT FCC Indonesia secara langsung, mengikuti rapat yang akan kembali digelar, menyelesaikan masalah rekrutmen serta dugaan melecehkan sebutan terhadap Warga Karawang.

“Terkait rekruitmen sudah jelas, serta porsi 60 persen bagi warga lokal, ini merupakan tindak lanjut daripada Perda Nomor 1 Tahun 2011, bahkan apabila terdapat pelanggaran maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Disampaikan HES, PT FCC Indonesia wajib mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang. Serta mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Perda No 1 Tahun 2011.

Maka dengan demikian, PT FCC harus melakukan proses rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, bebas dari praktik suap dan percaloan, serta memprihatikan warga lokal sesuai kompetensi. Penegakan sanksi terhadap praktik perekrutan yang melanggar norma hukum ketenagakerjaan, termasuk evaluasi terhadap pihak manajemen internal yang diduga melanggar etika profesional.

Baca Juga: DPRD Karawang Minta Pemda untuk Tak Anak Tirikan Sekolah Swasta Dalam Pembangunan Pendidikan


"PT FCC harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila tidak ada tindak lanjut konkrit dari PT FCC, maka DPRD akan mengkaji penggunaan instrumen pengawasan dan rekomendasi administratif maupun hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***

 

Tags

Terkini