umum

Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Purwakarta Soal Temuan Belanja Barjas Lima Puskesmas Senilai Rp 413 Juta Rupiah

Selasa, 11 November 2025 | 10:26 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Purwakarta terkait adanya temuan belanja barang dan jasa senilai ratusan juta rupiah. (foto: instagram dinskes purwakarta)

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Purwakarta terkait adanya temuan belanja barang dan jasa senilai ratusan juta rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atas pengelolaan dana BLUD pada puskesmas.

Baca Juga: Belanja Barjas 5 Puskesmas di Purwakarta Jadi Temuan, Kerugian Negara Capai Rp 413 Juta Rupiah

Serta memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku kepada kepala puskesmas dan bendahara yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah pada Belanja Barang dan Jasa di 5 Puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui dalam SI terdapat transfer dari
rekening Kas BLUD Puskesmas ke rekening operasional puskesmas kemudian uang
tersebut ditarik secara tunai oleh Kepala Puskesmas dan bendahara operasional untuk
dipergunakan belanja puskesmas.

Atas hal tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban baik yang berasal dana dari rekening operasional maupun dari rekening Kas BLUD pada lima puskesmas yaitu Puskesmas Plered, Puskesmas
Bojong, Puskesmas Darangdan, Puskesmas Pondok Salam dan Puskesmas Sukatani.

Hasil pemeriksaan atas belanja yang direalisasikan melalui Buku Kas Umum,
Rekening Koran, perintah pemindahan dana (standing instruction), Pengesahan SPJ
Fungsional beserta bukti pertanggungjawaban dan wawancara dengan Kepala Puskesmas dan BP BLUD diketahui Kepala Puskesmas dan BP BLUD dari lima puskesmas tersebut melakukan komunikasi sebelumnya dengan penyedia yang telah ditentukan agar penyedia dapat mengembalikan uang baik sisa yang merupakan selisih belanja maupun seluruhnya dengan memperhitungkan keuntungan penyedia.

Uang yang dikembalikan tersebut kemudian dibelanjakan oleh BP BLUD untuk keperluan
puskesmas seperti belanja ATK, alat kebersihan, alat kesehatan, dan sebagainya.
Besaran persentase keuntungan penyedia beragam tergantung kesepakatan
antara puskesmas dan masing-masing penyedia.

Penyerahan uang yang dilakukan oleh
penyedia tersebut diserahkan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, dan
Bidang Gizi secara tunai.

Baca Juga: Kasus Dugaan Temuan Penyelenggaraan Acara Pemda Purwakarta Senilai Rp 36 Miliyar Dilaporkan ke Kejaksaan

Dari permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat belanja barjas
yang tidak sesuai realisasi yang sebenarnya sebesar Rp413.982.813,70 dan kelebihan
pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 21.925.455.

Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 141 ayat 1 yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Purwakarta mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan kepala puskesmas mengembalikan dana BLUD yang diberikan kepada yang tidak berhak dan mempertanggungjawabkan penggunaan BLUD yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 413.982.813.

Halaman:

Tags

Terkini